TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.
FUNGSI :
- perumusan kebijakan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan administrasi bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.