TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

TUGAS :

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.


FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  4. pelaksanaan administrasi bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.