Uncategorized

PENGUMUMAN SELEKSI KONSULTAN PLUT-KUMKM KABUPATEN DAIRI

Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 dan memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Koperasi dan UMKM di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (PLUT-KUMKM), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung merencanakan Rekruitmen dan Seleksi Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM Tahun Anggaran 2022. Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM yang dibutuhkan sejumlah 5 (Lima) orang, untuk mengisi formasi Konsultan Pendamping sebagai berikut:

  1. Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM bidang Sumberdaya Manusia;
  2. Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM bidang Produksi;
  3. Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM bidang Kelembagaan;
  4. Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM bidang Pembiayaan;
  5. Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM bidang Pemasaran.

Fungsi Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM memberikan dukungan layanan pendampingan secara terpadu dibidang sumberdaya manusia, pemasaran kepada Koperasi dan UMKM sekaligus memfasilitasi pengembangan teknologi informasi dan/atau pengembangan jaringan kerjasama antara kelembagaan PLUT-KUMKM dengan para pihak pemangku kepentingan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pelamar dengan ketentuan yang dapat dilihat pada Pengumuman Seleksi Konsultan PLUT yang sudah dilampirkan dalam File Pdf Berikut.

Back to top button