Tupoksi

Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dairi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dairi melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

(1)    Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas serta berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(2)    Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai

tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.

(3)    Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

 a.     perumusan kebijakan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;

 b.     pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;

c.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian,  perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;

d.     pelaksanaan administrasi bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan 

e.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai   dengan tugas dan fungsinya. 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah/kewenangan dibidang kebijakan teknis perindustrian, perdagangan, pengendalian, pengawasan dan sarana distribusi perdagangan, UPT kemetrologian, koperasi dan usaha mikro, pembinaan ketatausahaan serta jabatan fungsional dan tugas pembantuan.

Back to top button